PUTUSAN PK MEMBERIKAN KEADILAN BAGI KORBAN FIRST TRAVEL

1

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Kasus First Travel. MA memutuskan aset ribuan calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel untuk dikembalikan kepada jemaah (korban). Sebelumnya aset tersebut disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tingkat Banding dan kasasi.

Putusan PK yang menyatakan aset korban penipuan first travel dikembalikan kepada korban (jamaah) sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat atau para korban. Upaya penegakan hukum yang berkeadilan adalah pengembalian kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana seharusnya menjadi bagian yang paling utama. Ketika hak-hak korban sudah dipenuhi berarti tujuan penegakan hukum salah satunya keadilan sudah tercapai yang juga memberikan manfaat bagi korban itu sendiri. Tidak ada gunanya memenjarakan pelaku tindak pidana, tetapi hak-hak korban tindak pidana diabaikan apalagi korban itu sendiri mengalami kerugian materil.

Seperti halnya dalam perkara tindak pidana korupsi, memenjarakan pelaku korupsi tidak ada gunanya apabila kerugian negara tidak dikembalikan. Penegakan hukum yang demikian hanya bentuk penjeraan saja kepada pelaku demi terwujudnya kepastian hukum semata, tetapi tidak memberikan kemanfaatan bagi negara sebagaimana tujuan hukum itu sendiri.

Instrument hukum yang mengatur tentang mekanisme ganti rugi bagi korban tindak pidana belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Hanya ada dalam Pasal 98 Kitab Undang_undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan yang terbaru adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban tindak pidana. Namun peraturan tersebut belum menjangkau semua jenis tindak pidana.

Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan penyitaan aset pelaku oleh penyidik dan penuntut umum yang diduga hasil tindak pidana, dapat memudahkan korban untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian materil yang dialaminya. Tetapi bukan suatu hal yang mudah pastinya. Berkaca pada putusan kasus First Travel ini pada tingkat PN, Banding, Kasasi dan kasus Penipuan Binomo. Majelis Hakim dalam perkara itu sebelumnya menjatuhkan putusan dengan menyatakan aset yang disita dirampas untuk negara. Namun Apabila merujuk pasal 194 ayat 1 KUHAP, aset pelaku tindak pidana yang sebelumnya disita dan dijadikan barang bukti dapat dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban.

Putusan PK yang menyatakan aset First Travel dikembalikan kepada jamaah (korban) merupakan suatu putusan yang tepat dan berdasar hokum, serta memberikan keadilan bagi korban. Korban tindak pidana memang harus diberikan ganti rugi atas kerugian materil yang dialami apalagi aset korban disita penegak hukum, karena itu merupakan haknya sebagaimana diatur dalam pasal 194 ayat 1 KUHAP. Meskipun aset yang disita yang dijadikan barang bukti merupakan hasil kejahatan, namun tidak berdasar secara hukum apabila dirampas untuk negara, sebab aset tersebut tidak berasal dari perbuatan atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seperti halnya tindak pidana korupsi. Aset hasil kejahatan korupsi yang berhak adalah negara karena yang dirugikan adalah negara, tetapi dalam hal kasus penipuan seperti kasus First Travel ini yang paling berhak adalah korban dikarenakan para korban mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku.Oleh sebab itu hak-hak atau kerugian korban tindak pidana harus dipulihkan.

 

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.