Bidang Hukum Lainnya
Bidang Litigasi (di pengadilan)
Persengketaan dalam bidang Hukum Perdata
- Mengajukan gugatan perdata ( wanprestasi, hutang piutang, perbuatan melawan hukum );
- Melakukan upaya hukum ( verzet , banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali );
- Mengajukan eksekusi
- Mengajukan permohonan penetapan seperti adopsi dan lain sebagainya;
- Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di indonesia.
Persengketaan dalam bidang Hukum Pidana
- Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di pengadilan
- Melakukan upaya hukum ( banding, kasasi, sampai, dengan peninjauan kembali );
- Mengajukan pra-peradilan
- Mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Persengketaan dalam bidang Hukum Tata Usaha Negara (TUN)
- Mengajukan gugatan sengketa TUN ke pengadilan TUN;
- Melakukan upaya hukum ( proses dismissal, banding, dan kasasi);
- Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.
Persengketaan Dalam Bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual
- Mengajukan gugatan ke pengadilan Niaga;
- Melakukan upaya hukum;
- Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.
Persengketaan Dalam Bidang Hukum Pajak
- Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada pengadilan pajak;
- Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak
Persengketaan Dalam Bidang Hukum Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial
- Mewakili Perusahaan hadir tahap bipartit
- Mewakili Perusahaan hadir tahap bipartit
- Mewakili perusahaan hadir dalam persidangan penyelesaian permasalahan hubungan industrial.
Persengketaan Dalam Bidang Hukum Kepailitan dan PKPU( Penundaan kewajiban Pembayaran Utang)
- Mengajukan Permohonan Pailit;
- Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Jasa bidang Korporasi, antara lain:
- Restrukturisasi Utang: Membuat Kontrak Bisnis (Legal Drafting), Melakukan Merger; Konsolidasi, akusisi, baik aset maupun saham, Pembuatan Legal Opinion;
- Berkaitan dengan masalah perbankan dan Hukum Ekonomi Syariah Secara Umum.
Asuransi
- Pengajuan Klaim Pembayaran Asuransi;
- Menangani Perkara Asuransi secara umum.
Selain bidang-bidang hukum di atas APP Law Firm juga memberikan jasa hukum dalam hal :
- Penanaman modal dalam dan luar Negeri;
- Restrukturisasi Keuangan Perusahaan;
- Hukum Kelautan dan Transportasi Internasional;
- Hukum Lingkungan Hidup;
- Imigrasi dan Naturalisasi;
- Pelayanan Keamanan dan Collector;
- Izin Tenaga Kerja Asing;
- Perizinan dan Lisensi (Surat Keterangan Domisili Perusahaan, dll);
- Penerjemah Tersumpah.