Skip to content

Bidang Hukum Lainnya

Bidang Litigasi (di pengadilan)

Persengketaan dalam bidang Hukum Perdata

  • Mengajukan gugatan perdata ( wanprestasi, hutang piutang, perbuatan melawan hukum );
  • Melakukan upaya hukum ( verzet , banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali );
  • Mengajukan eksekusi
  • Mengajukan permohonan penetapan seperti adopsi dan lain sebagainya;
  • Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di indonesia.

Persengketaan dalam bidang Hukum Pidana

  • Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di pengadilan
  • Melakukan upaya hukum ( banding, kasasi, sampai, dengan peninjauan kembali );
  • Mengajukan pra-peradilan
  • Mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Persengketaan dalam bidang Hukum Tata Usaha Negara (TUN)

  • Mengajukan gugatan sengketa TUN ke pengadilan TUN;
  • Melakukan upaya hukum ( proses dismissal, banding, dan kasasi);
  • Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.

Persengketaan Dalam Bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual

  • Mengajukan gugatan ke pengadilan Niaga;
  • Melakukan upaya hukum;
  • Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.

Persengketaan Dalam Bidang Hukum Pajak

  • Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada  pengadilan pajak;
  • Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak

Persengketaan Dalam Bidang Hukum Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial

  • Mewakili Perusahaan hadir tahap bipartit
  • Mewakili Perusahaan hadir tahap bipartit
  • Mewakili perusahaan hadir dalam persidangan penyelesaian permasalahan hubungan industrial.

Persengketaan Dalam Bidang Hukum Kepailitan dan PKPU( Penundaan kewajiban Pembayaran Utang)

  • Mengajukan Permohonan Pailit;
  • Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Jasa bidang Korporasi, antara lain:

  • Restrukturisasi Utang: Membuat Kontrak Bisnis (Legal Drafting), Melakukan Merger; Konsolidasi, akusisi, baik aset maupun saham, Pembuatan Legal Opinion;
  • Berkaitan  dengan masalah perbankan dan Hukum Ekonomi Syariah Secara Umum.

Asuransi

  • Pengajuan Klaim Pembayaran Asuransi;
  • Menangani Perkara Asuransi secara umum.

Selain bidang-bidang hukum di atas APP Law Firm juga memberikan jasa hukum dalam hal :

  • Penanaman modal dalam dan luar Negeri;
  • Restrukturisasi Keuangan Perusahaan;
  • Hukum Kelautan dan Transportasi Internasional;
  • Hukum Lingkungan Hidup;
  • Imigrasi dan Naturalisasi;
  • Pelayanan Keamanan dan Collector;
  • Izin Tenaga Kerja Asing;
  • Perizinan dan Lisensi (Surat Keterangan Domisili Perusahaan, dll);
  • Penerjemah Tersumpah.