Skip to content

Sistem Kerjasama Dengan Klien

APP Law Firm memberikan layanan kerjasama dengan klien dalam 2 (dua) kategori yaitu :

Sebagai Klien Tetap dan sebagai Klien Tidak Tetap.

Terkait  Keuntungan dan Kelebihan Sebagai “ Klien Tetap” :

  1. Penyediaan jasa bantuan hukum yang profesional dalam hal memberikan saran, opini-opini hukum, maupun yang dibutuhkan perusahaan lainnya seperti, melakukan somasi, negosiasi, mendraft atau mengulas kontrak secara  langsung lebih memposisikan diri kami sebagai legal assistance service ( non-litigasi), sedangkan dalam hal ( litigasi ) baik menghadapi kasus dalam ranah pidana, perdata  maupun lainnya kami akan melakukan ( corporate action ) sebagai pihak mewakili dan atau mendampingi perusahaan / klien dalam melakukan tindakan hukum baik dalam posisi sebagai pihak pelapor , terlapor , saksi ataupun sebagai pemohon , termohon, penggugat, tergugat dan menghadap instansi-instansi pemerintahan seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan sebagainya, serta  mengajukan upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  2. Persoalan dalam waktu jam kerja dan / atau mengalokasikan waktu untuk selama sebulan maksimal dalam waktu tertentu, dan jika diperlukan atau dalam keadaan emergency bisa diluar waktu kerja sesuai kepentingan hukum yang mana menghormati perusahaan sebagai klien tetap dan diistemewakan, dan jika memerlukan waktu diluar yang dialokasikan sesuai dengan kesepakatan dapat menambah waktu pertemuan dimungkinkan secara  professional;
  3. Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam  menangani  suatu  perkara  merupakan tanggung jawab klien tetap yang besarnya akan di perhitungkan kemdian berdasarkan kesepakatan dan klien mendapatkan diskon sebesar 20-30% dari lawyer fee  pada umumnya berdasarkan standard dikantor kami ( dilihat dari tingkat kesulitan perkara tersebut );
  4. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum;
  5. Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum Anda;
  6. Adanya konsultan hukum tetap, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.

Terkait Perihal Kerjasama sebagai “Klien Tidak Tetap” :

Klien yang berperkara atau menghadapi sengketa

Besar kecilnya  biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.

Lawyer fee  dan operasional fee harus dibayar dimuka oleh klien sejak surat kuasa ditandatangani sedangkan mengenai success fee dapat diatur kemudian dengan surat perjanjian jasa hukum.

Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang  jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami dan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.

Klien yang ingin melakukan konsultasi hukum   

Khalyak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.

Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.

NILAI PELAYANAN JASA HUKUM

Dalam persoalan telah terjadinya kesepakatan kerja sama pihak perusahaan dengan Law Firm kami, maka ada 2 (dua) jenis yang akan dibahas guna memaksimalkan jasa Bantuan hukum yang  dikehendaki dan disepakati namun dalam hal pembahasan nilai atau nominal bisa dibahas secara terpisah agar lebih terperinci  terutama  terhadap adanya pilihan sebagai klien tetap ataupun tidak.