PROSEDUR KEPAILITAN BAGI PERUSAHAAN ASURANSI

PROSEDUR KEPAILITAN (1)

Pailit sendiri dapat digambarkan seseorang atau badan hukum dalam kondisi tidak dapat lagi membayar utangnya, sementara itu dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sendiri mendifinisikan “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

Pada umumnya prosedur kepailitan akan melewati 3 Tahap, yaitu:

  1. Tahap permohonan pailit

Tahap ini merupakan awal dari proses kepailitan. Permohonan pengajuan pailit ini dapat diajukan oleh kreditor atau debutor yang diajukan di daerah hukum pengadilan niaga tempat kediaman debitor tinggal/berkedudukan.

Permohonan pailit yang telah diajukan ke pengadilan niaga harus diputus dalam waktu 60 (enam puluh) hari semenjak permohonan didaftarkan. Ketika permohonan sudah diputus oleh pengadilan niaga maka upaya hukum yang dapat dilakukan berupa kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (PK) dengan penyelesaian waktu 60 (enam puluh) hari semenjak diajukanya upaya hukum.

 

  1. Tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit

Setelah diputus dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga maka tahap selanjutnya dilakukan oleh kurator yang diawasi oleh hakim pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan niaga dan untuk tahap ini akan tetap mulai dilaksanakan walaupun adanya upaya hukum. Dalam tahap ini dilakukan dalam 2 tahap yaitu pengurusan dan pemberesan. Secara singkat pengurusan harta pailit yang dilakukan oleh kurator akan meliputi:

  1. Publikasi kepailitan debitor
  2. Pelacakan harta pailit
  3. Melakukan penyegelan terhadap harta pailit
  4. Melakukan pendaftaran kreditor dan pencatatan hutangnya.
  5. Menyelenggarakan rapat kreditor
  6. Meningkatkan harta pailit
  7. Membatalkan perikatan-perikatan
  8. Melanjutkan ataupun menghentikan tuntutan yang sedang berjalan
  9. Verifikasi hutang-hutang debitor
  10. Pencocokan utang yang diakui dan dibantah
  11. Melakukan penuntutan pada harta yang ada pada pihak ketiga
  12. Melakukan pra pemberesan harta pailit

 

Untuk tahap pemberesan harta pailit akan meliputi:

  1. Menunjuk Lembaga penaksir nilai harta pailit
  2. Penjualan dengan cara lelang atau penjualan secara langsung dimuka umum
  3. Menyusun daftar pembagian

 

  1. Tahap pembayaran utang kepada kreditor

Tahap ini dapat dilakukan oleh kurator Ketika hakim pengawas sudah mengeluarkan penetapan untuk dapat melakukan pembayaran utang kepada kreditor.

Pada umumnya permohonan pailit diajukan oleh debitor ataupun kreditor namun terdapat perbedaan untuk prosedur kepailitan pada perusahaan asuransi dalam tahap permohonan pailit, dimana hal ini diatur dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian yang berbunyi:

“Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi Syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”

Dalam pasal tersebut dapat diketahui yang berhak untuk mengajukan permohonan pailit bagi perusahaan asuransi adalah Otoritas Jasa Keuangan, hal ini disebabkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga yang berfungsi untuk menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegritas terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan.

 

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.