PERUSAHAAN ANDA BELUM MEMILIKI PERATURAN PERUSAHAAN, PROSES INI YANG HARUS DILALUI !

PERUSAHAAN ANDA

Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Apakah Setiap Perusahaan Wajib Memiliki Peraturan Perusahaan?”, bila Anda mempekerjakan pekerja / buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang, maka Anda diwajibkan untuk membuat Peraturan Perusahaan.

Adapun proses pembuatan Peraturan Perusahaan telah diatur dalam Permenaker No 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker No 28 Tahun 2014). Begini prosesnya !

 

  • Pembuatan Peraturan Perusahaan

 

  1. Rancangan Peraturan Perusahaan dibuat dan disusun oleh pengusaha
  • Rancangan Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat ketentuan :
  1. Hak dan kewajiban pengusaha
  2. Hak dan kewajiban pekerja / buruh
  3. Syarat kerja
  4. Tata tertib perusahaan
  5. Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan
  6. Hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
  • Ketentuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Perusahaan mengatur lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
  1. Rancangan Peraturan Perusahaan disampaikan kepada wakil pekerja / buruh dan/atau serikat pekerja / serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan :
  • Dalam hal wakil pekerja / buruh dan/atau serikat pekerja / serikat buruh menyampaikan saran dan pertimbangan, maka pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan tersebut.
  • Namun, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Perusahaan oleh wakil pekerja / buruh dan/atau serikat pekerja / serikat buruh tidak terdapat saran dan pertimbangan, maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan.

 

  • Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan

 

  • Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Permenaker No 28 Tahun 2014 (disesuaikan dengan wilayah perusahaan).
  • Permohonan pengesahan dilengkapi dengan naskah Rancangan Peraturan Perusahaan dengan ketentuan materi Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan dan dokumen pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Permenaker No. 28 Tahun 2014.
  • Pejabat yang bersangkutan melakukan penelitian terhadap materi Peraturan Perusahaan dan kelengkapan dokumen dengan waktu paling lama 6 (enam) hari kerja.

 

  • Keputusan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  1. Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan tidak memenuhi persyaratan :
  • Dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, maka pejabat yang bersangkutan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan Rancangan Peraturan Perusahaan.
  • Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberitahukan perbaikan oleh pejabat yang bersangkutan, pengusaha wajib menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Perusahaan yang telah diperbaiki. Apabila pengusaha tidak menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Perusahaan, maka proses pengesahan dimulai dari awal.

 

  1. Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan telah memenuhi persyaratan :

Dalam hal permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan, maka pejabat yang bersangkutan wajib mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen dan materi telah memenuhi persyaratan.

 

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.