PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu telah terjadi kasus yang menggemparkan publik dan masyarakat pecinta sepak bola atas kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI pun berusaha membubarkan hal ini dengan menggunakan tameng dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data per hari Jumat, 7 Oktober 2022 sebagaimana yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, korban atas tragedi di Stadion Kanjuruhan ini berjumlah 678 orang yang terdiri dari 131 korban meninggal dunia dan 547 korban luka.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan 6 (enam) tersangka yang disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 jo. Pasal 103 jo. Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Lantas, apakah Suatu Kelalaian/Culpa dapat dipidana ?
Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, dapat atau tidaknya seseorang untuk dipidana,tergantung pada soal apakah ia dalam melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau tidak, sebagaimana kita mengenal asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straft Zonder Schuld).
Menurut D. Simons, kesalahan diartikan sebagai keadaan psikis pelaku yang berhubungan dengan perbuatan yang dilakukannya sehingga berdasarkan keadaan psikis tersebut pelaku dapat dicela atas perbuatannya.
Kesalahan dalam arti luas, meliputi:
- Sengaja
- Kelalaian (culpa), dan
- Dapat dipertanggungjawabkan
Dapat diketahui bahwa terdapat bentuk-bentuk kesalahan yang terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu dolus dan culpa.
Dalam tulisan kali ini kita hanya fokus membahas salah satu bentuk kesalahan yaitu Kelalaian (culpa). Namun kesalahan dalam bentuk Sengaja akan dibahas secara singkat.
SENGAJA
Menurut Memori Penjelasan Memori van Toelichting (MvT) Ned.WvS Tahun 1886 “sengaja” (opzet) berarti de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdrijf” (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui).
Kesengajaan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
- Sengaja Sebagai Maksud (opzet als oogmerk)
Berdasarkan pendapat H.B Vos sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, mengartikan jenis kesengajaan ini sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Seseorang tidak akan pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi.
- Sengaja dengan Keinsyafan Kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
Sengaja dengan Keinsyafan Kepastian diartikan bahwa pembuat mengetahui bahwa untuk mencapai suatu tujuan (akibat yang dikehendaki dapat tercapai), maka sebelumnya harus dilakukan suatu perbuatan lain yang berupa pelanggaran pula.
- Sengaja dengan Keinsyafan Kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn)
Sengaja dengan Keinsyafan Kemungkinan diartikan bahwa pembuat sadar adanya kemungkinan timbul akibat lain dari akibat yang timbul memang dikehendakinya, namun tetap tidak membatalkan niatnya untuk melakukan suatu perbuatan.
KELALAIAN (CULPA)
Secara eksplisit undang-undang tidak memberi defenisi dari “Kelalaian. Memori penjelasan MvT mengatakan, bahwa kelalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan. Menurut ilmu pengetahuan hukum, culpa didefinisikan sebagai bentuk kesalahan pelaku tindak pidana yang tidak seberat kesengajaan, melainkan karena kurangnya kehati-hatian sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Hazewinkel-Suringa mengatakan bahwa delik culpa itu merupakan delik semu (quasidelict) sehingga diadakan pengurangan pidana. Ancaman hukuman pada delik culpa lebih ringan dibanding delik sengaja. Sebab pada delik culpa itu suatu perbuatan dan akibatnya sebenarnya tidak dikehendaki, namun dikarenakan kurangnya kehati-hatian.
Menurut Van Hamel sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, kelalaian terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu kurang melihat kedepan yang perlu atau tidak menduga-duga sebagaimana yang diharuskan oleh hukum dan kurang hati-hati yang perlu atau sebagaimana yang diharuskan oleh hukum.
Unsur-un
Di dalam undang-undang (KUHP) delik culpa diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360.
Pasal 359
“Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal 360
- Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya membuat orang lain luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.
- Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya menjadikan orang lain sakit sementara (tidak dapat melaksanakan pekerjaan atau jabatannya dalam kurun waktu tertentu), dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan penjara paling lama enam bulan atau didenda paling tinggi Rp4.500.
Menurut R. Soesilo, kematian yang dimaksud pada Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan atau dikehendaki sama sekali oleh pelaku.adapun kematian terjadi akibat kurang kehati-hatian atau lalainya pelaku. Apabila suatu perbuatan (matinya orang) dikehendaki pelaku, tentunya hal itu merupakan kesengajaan yang dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP.
Contoh kasus Culpa
- Kecelakaan Mobil Yang Ditumpangi Artis Vanessa Angel
kejadian kecelakaan yang menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah. Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB yang diakibatkan kurang hati-hatinya sang pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya. Akibat dari kelalaian yang mengakibatkan pasangan artis Vanessa Angel dan Suaminya meninggal dunia, si pengemudi divonis 5 tahun penjara.
- Kebakaran Lapas Tangerang
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 tahanan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan karena terbukti melanggar Pasal 359 KUHP.
Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa.
Berdasarkan pendapat ahli dan rumusan undang-undang sebagaimana dijelaskan di atas, dapat diketahui bahwa suatu perbuatan yang tidak dikehendaki (matinya orang, mengakibatkan luka-luka), tetapi terjadi akibat kurangnya kehati-hatian dari pelaku adalah suatu kelalaian atau kealpaan (culpa) yang merupakan salah satu bentuk dari kesalahan.
Dikarenakan Kelaaian atau kealpaan (culpa) yang mengakibatkan matinya orang dan/atau mengakibatkan luka-luka merupakan salah satu bentuk kesalahan, maka seseorang yang melakukan perbuatan itu dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.
Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.
