PERSETERUAN ROYALTI AHMAD DHANI VS ONCE MEKEL

1

Apakah seorang pencipta lagu dapat melarang seseorang menyanyikan lagu ciptaannya?

Belakangan ramai dibicarakan di media sosial tentang perseteruan antara Ahmad Dhani dengan Once Mekel mengenai royalti yang berakibat Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 namun mengizinkan Once untuk membawakan lagu-lagu ciptaan Ahmad Dhani yang lainya seperti pada Ahmad Band, Band TRIAD, dan Reza Arthamevia.

Lantas apakah seorang pencipta lagu dapat melarang seseorang menyanyikan lagu ciptaannya?

Berdasarkan  Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) tidak ada konsep pelarangan dalam membawakan lagu seorang pencipta sepanjang sudah membayar royalti.

Mengenai hak ekonomi seorang pencipta atau pemegang hak cipta atas bentuk-bentuk penggunaanya sendiri diatur pada pasal 9 UU Hak Cipta. Pengertian hak ekonomi sendiri adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaanya.

Spesifik mengenai hak ekonomi terhadap Pertunjukan Ciptaan (performing right) sebagaimana pada kasus Ahmad Dhani vs Once Mekel ini diatur pada Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta, yang mana pada intinya mengatur bahwa sang pencipta lagu mempunyai hak ekonomi atas Pertunjukan Ciptaan (performing right) bagi orang lain yang membawakan ciptaanya tersebut. Diatur juga pihak yang membawakan ciptaan tersebut wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Akan tetapi perlu dipahami pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta telah mengatur secara tegas dan khusus mengenai hak ekonomi terhadap Pertunjukan Ciptaan (performing right) yang mana diatur bahwa “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tersebut secara jelas dapat diartikan bahwa seseorang atau performer dapat membawakan lagu ciptaan orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Penciptanya dengan membayarkan royalti atau imbalan kepada penciptanya melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Skema pembayaran royalti terkait pertunjukan ciptaan musik dan lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dapat dilihat di Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang pada intinya mengatur sebagai bentuk izin dalam pembawaan ciptaan maka penyanyi hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara bukan benar-benar izin dari pencipta lagu.

Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Perlindungan hukum terhadap penyanyi atau performer yang membawakan lagu ciptaan orang lain yang telah membayar royalti juga diatur secara tegas dipasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta yang menyatakan “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif”.

Tarif Royalti sendiri terhadap konser musik, dihitung berdasarkan pada penjualan tiket, tanpa tiket ataupun gratis. Tarif royalti konser musik dengan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1 persen dan tarif royalti konser musik gratis dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) No.HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

 

Artikel ini hanya diperuntukan untuk keperluan edukasi semata. Apabila anda ingin mencari solusi atas permasalah hukum yang sedang dihadapi, silahkan menghubungi Lawyer terbaik kami.

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.