PERSEKONGKOLAN TENDER PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM LINGKUP HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Persekongkolan tender adalah perjanjian atau kegiatan pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain yang bertujuan mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan yang mengatur persekongkolan tender sendiri ada pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, yang menyatakan “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Tender sendiri pada penjelasan pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa “Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa.” Dapat dilihat dari pengertian tender tersebut mencakup beberapa hal yaitu :
- tawaran mengajukan harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan;
- tengadakan barang dan atau jasa;
- membeli suatu barang dan atau jasa;
- menjual suatu barang dan atau jasa.
Untuk pengadaan barang/jasa di pemerintahan adapun dasar hukumnya diatur pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah pertama oleh Perpres No. 35 Tahun 2011, kedua oleh Perpres No. 70 Tahun 2012, ketiga oleh Perpres No. 172 Tahun 2014, keempat oleh Perpres No. 4 Tahun 2015, kelima Perpres RI No. 16 Tahun 2018, keenam Perpres No, 12 Tahun 2021.
Adapun proses pelaksanaan pemilihan melalui tender secara umum mencakup :
- pelaksanaan kualifikasi;
- pengumuman dan/atau undangan;
- pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
- pemberian penjelasan;
- penyampaian dokumen penawaran;
- pvaluasi dokumen penawaran;
- penetapan dan pengumuman pemenang; dan
- sanggah, dan khusus untuk pekerjaan konstruksi ditambahkan sanggah banding.
Dari pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, dapat diuraikan beberapa unsur yaitu :
- Unsur Pelaku Usaha
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, pelaku usaha adalah: “Setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”.
- Unsur Bersekongkol
Bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.
- Unsur Pihak Lain dan/atau Pihak yang terkait
Pihak Lain atau pihak yang terkait adalah para pihak (vertikal dan horizontal) yang terlibat dalam proses tender yang melakukan persekongkolan tender baik pelaku usaha sebagai peserta tender dan atau subjek hukum lainnya yang terkait dengan tender tersebut.
- Unsur Mengatur dan atau Menentukan Pemenang Tender
Mengatur dan atau menentukan pemenang tender adalah suatu perbuatan para pihak yang terlibat dalam proses tender secara bersekongkol yang bertujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain sebagai pesaingnya dan/atau untuk memenangkan peserta tender tertentu dengan berbagai cara. Pengaturan dan atau penentuan pemenang tender tersebut antara lain dilakukan dalam hal penetapan kriteria pemenang, persyaratan teknik, keuangan, spesifikasi, proses tender, dan sebagainya.
- Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Persekongkolan dalam tender juga dapat dibedakan pada tiga jenis, yaitu :
- Persekongkolan Horizontal
Merupakan persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaingnya.
- Persekongkolan Vertikal
Merupakan persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan.
- Persekongkolan Horizontal Vertikal
Merupakan persekongkolan antara panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan dengan pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. Persekongkolan ini dapat melibatkan dua atau tiga pihak yang dalam proses tender. Salah satu bentuk persekongkolan ini adalah tender fiktif, dimana baik panitia tender, pemberi pekerjaan, maupun para pelaku usaha melakukan suatu proses tender hanya secara administratif dan tertutup.
Adapun sanksi terhadap tindakan persekongkolan tender, yaitu KPPU berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif sebagaiama Pasal 47 UU No. 5 tahun 1999, pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 juga dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No. 5 tahun 1999 dan dapat juga dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 5 tahun 1999. Persekongkolan dalam tender yang melibatkan Pegawai atau Pejabat Pemerintah (PNS atau yang diperbantukan pada BUMN, BUMD, atau Swasta), maka untuk itu KPPU dapat menyampaikan informasi tentang persekongkolan tersebut kepada atasan Pegawai atau Pejabat bersangkutan atau Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui juga bahwa persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi memiliki hubungan erat apabila berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah, dengan menggunakan APBN/APBD atau anggaran negara lainnya. Perbuatan melawan hukum yang sering terjadi yaitu seperti suap/gratifikasi bahkan berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penjatuhan sanksi dapat mengacu pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11,Pasal 12 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.
Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.
