PERBEDAAN PUTUSAN NO DENGAN PUTUSAN DITOLAK DALAM PERADILAN PERDATA

1

Ketika mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, ada 3 jenis putusan yang dapat diputus oleh hakim, yaitu putusan diterima atau dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima (NO). Putusan diterima sudah barang tentu mudah dipahami banyak orang yakni artinya gugatan dikabulkan oleh hakim. Tapi antara putusan Ditolak dan putusan tidak dapat diterima (NO) banyak kalangan yang tidak bisa untuk membedakannya.

Lantas Apa Perbedaan Putusan Ditolak dengan Putusan NO ?

Di dalam gugatan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat formil dan syarat materil.

Syarat formil berkaitan dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas pihak, kompetensi pengadilan yang relatif maupun absolut, legal standing, kejelasan objek gugatan dan hal lainnya. Apabila syarat formil dari gugatan tidak terpenuhi maka gugatan dikualifikasi cacat formil sehingga putusannya adalah menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard) atau biasa disebut NO. Putusan NO dapat diputus melalui putusan sela sebelum pokok perkara diperiksa apabila Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi  mengadili secara absolut maupun secara relatif, dan bisa juga diputus dalam putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara selesai. Jadi putusan tidak dapat diterima tidak terkait dengan tidak dapat dibuktikannya dalil gugatan.  Apabila hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (NO), penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama dengan syarat memperbaiki format gugatannya.

Sedangkan syarat materil berkaitan dengan materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum, dan lain-lain. Uraian fakta-fakta atau dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tentunya harus dibuktikan dalam proses persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara. Apabila dalil gugatan dari penggugat tidak dapat dibuktikan , maka putusan nya adalah menyatakan gugatan ditolak atau putusan ditolak.

Menurut M. Yahya Harahap, seorang penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.

Putusan ditolak itu dijatuhkan dalam putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara selesai akibat dari tidak dapat dibuktikannya dalil gugatan. Apabila hakim menyatakan gugatan ditolak, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah banding ke pengadilan tinggi. Penggugat tidak bisa lagi mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama. Apabila hal itu dilakukan maka putusannya bisa Nebis in idem.

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.