MENGENAL MANFAAT DAN TAHAPAN PELAKSANAAN LEGAL DUE DILIGENCE BAGI PERUSAHAAN

1

Dalam hukum perusahaan, dikenal sebuah istilah yaitu Legal Due Diligence (LDD) atau Uji Tuntas Hukum yang berperan penting dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan oleh suatu perusahaan. Pada dasarnya, LDD diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material dalam mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Umumnya, perusahaan yang ingin melakukan merger, konsolidasi ataupun akuisisi membutuhkan proses ini.LDD dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi tentang status hukum terhadap dokumen yang sedang diperiksa, memeriksa legalitas badan hukum atau badan usaha, memeriksa tingkat ketaatan badan hukum atau badan usaha, dan juga memberikan pandangan hukum terkait suatu kebijakan yang dibentuk oleh perusahaan. Tidak hanya itu, pelaksanaan LDD juga memberikan manfaat diantaranya:

  1. Mencari fakta untuk mengeksplorasi peluang bisnis tertentu;
  2. Mencari fakta mengenai orang-orang yang akan diasosiasikan dalam bisnis;
  3. Merancang dan menyusun transaksi yang paling efektif dan efisien;
  4. Mencari fakta yang dapat mendukung tujuan negosiasi; dan
  5. Untuk proses pengambilan keputusan dan penilaian risiko sebelum melakukan transaksi bisnis

Dalam pelaksanaannya, LDD akan dilakukan oleh konsultan hukum untuk menganalisis dan mengkaji sejarah korporasi, struktur manajemen, perizinan, aspek finansial, kesepakatan atau perjanjian dengan pihak ketiga, identifikasi risiko hukum, dan lain sebagainya sebelum dilakukannya pengambilan keputusan. Umumnya, terdapat 2 (dua) jenis LDD yang dapat ditempuh yaitu full due diligence dan limited due diligence. Perbedaan dari kedua jenis LDD ini terletak pada pelaksanaannya di mana pada full due diligence, audit dilakukan terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan. Biasanya jenis LDD ini dilakukan oleh perusahaan yang hendak go public, namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan yang ingin melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi untuk memilih jenis LDD ini. Berbeda halnya dengan limited due diligence yang dilakukan secara terbatas atau perorangan. Dalam LDD berikut, yang diaudit bukan merupakan perusahaan melainkan perorangan. Umumnya dilakukan dalam urusan pinjaman, lisensi, dan pengambilalihan aset atau transaksi tertentu.

Pada LDD perlu diperhatikan juga bahwa setidaknya terdapat 3 (tiga) tahapan penting yang harus dipahami:

  1. Perencanaan

Pada tahap ini, konsultan hukum akan mengadakan pertemuan dengan klien untuk mengetahui laporan terkait LDD termasuk tujuan diadakannya LDD. Selanjutnya, konsultan hukum akan mengidentifikasi peraturan terkait, daftar pihak yang perlu dimintai keterangan, dan daftar pertanyaan.

  1. Pelaksanaan

Pada tahap ini, klien akan menyerahkan seluruh dokumen terkait beserta kelengkapannya yang akan diperiksa lebih lanjut oleh konsultan hukum.

  1. Pemeriksaan

Konsultan hukum akan melakukan pemeriksaan secara fisik atau lokasi jika dibutuhkan atau melakukan konfirmasi terhadap instansi maupun lembaga terkait

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih