ATURAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA JUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR (THRIFT)

1

Akhir-akhir ini larangan jual pakaian bekas impor (Thrift) kembali marak diperbincangkan. Hal ini kembali mencuat dengan adanya penegasan dari Presiden Joko Widodo pada acara Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada tanggal 15 Maret 2023 lalu. Pada dasarnya larangan aktivitas thrift sudah ada sejak lama.

Lalu, bagaimana ketentuan hukumnya di Indonesia?

 

Pengertian

Thrifting merupakan aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali. Sedangkan Thrift merupakan produk bekas impor yang diperdagangkan kembali dengan harga yang jauh lebih murah.

 

Aturan Hukum

Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan tegas menyebutkan bahwa Setiap Importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Selain aturan diatas melalui Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perpu Cipta Kerja menyebutkan bahwa, ”Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor”. Adapun barang yang dilarang untuk diimpor dalam hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang pada pokoknya memuat larangan aktivitas Impor berupa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perpu Cipta Kerja dan Pasal 2 ayat (3) huruf d Permendag tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, menguatkan pelarangan penjualan barang bekas sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud”.

Meskipun ketentuan antara Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, terkesan seolah memberikan celah bagi pelaku usaha untuk tetap melakukan aktivitas perdagangan barang bekas, rusak atau cacat dengan catatan memberikan label informasi secara lengkap dan benar atas barang. Namun UU Perdagangan sebagaimana yang diubah pada Perpu Cipta Kerja, penegaskan bagi setiap pelaku usaha impor wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

 

Sanksi Hukum Bagi Importir atau Pelaku Usaha Menjual Pakaian Bekas Impor (Thrift).

Dalam UU Perdagangan sebagaimana yang telah dirubah pada Perpu Cipta Kerja, menetapkan sanksi administratif bagi Importir atau pelaku usaha Thrift dimana terhadap barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir atau Pelaku Usaha, atau ditentukan lain oleh Pemerintah Pusat berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, pengenaan denda dan/atau pencabutan izin berusaha.

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.