ASPEK HUKUM WARALABA (FRANCHISE) DI INDONESIA

ASPEK HUKUM WARALABA

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Adapun para pihak dalam Waralaba antara lain :

  • Pemberi Waralaba

Orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.

  • Penerima Waralaba

Orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.

  • Pemberi Waralaba Lanjutan

Penerima Waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan.

  • Penerima Waralaba Lanjutan

Orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba.

Berdasakan pasal 3 PP No. 43/2007 tentang Waralaba, Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki ciri khas usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia  dan Perjanjian Waralaba sendiri  adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.

Menurut Pasal 5 dari PP No. 43/2007 tentang Waralaba , sebuah perjanjian waralaba wajib setidak-tidaknya memuat klausula mengenai hal-hal berikut:

  1. Nama Dan Alamat Para Pihak;
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual;
  3. Kegiatan Usaha;
  4. Hak Dan Kewajiban Para Pihak;
  5. Bantuan, Fasilitas, Bimbingan Operasional, Pelatihan Dan Pemasaran Yang Diberikan Pemberi Waralaba Kepada Penerima Waralaba;
  6. Wilayah Usaha;
  7. Tata Cara Pembayaran Imbalan;
  8. Kepemilikan, Perubahan Kepemilikan Dan Hak Ahli Waris;
  9. Penyelesaian Sengketa; Dan
  10. Tata Cara Perpanjangan, Pengakhiran, Dan Pemutusan Perjanjian

Sebelum adanya perjanjian waralaba antara para pihak, seorang pemberi waralaba wajib memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba .

Prospektus penawaran waralaba sendiri menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”) adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta hak kekayaan intelektual (HKI) pemberi waralaba.

Pemberi Waralaba yang ingin mendaftarkan waralaba wajib untuk melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan Penerima Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”),  Setelah Pemberi Waralaba memperoleh STPW, maka Pemberi Waralaba dapat melakukan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. Selanjutnya, Penerima Waralaba akan mendaftarkan Perjanjian Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan STPW pada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.