APAKAH SETIAP PERUSAHAAN WAJIB MEMILIKI PERATURAN PERUSAHAAN ?

APAKAH SETIAP PERUSAHAAN WAJIB MEMILIKI PERATURAN PERUSAHAAN
  • Apa saja yang dapat disebut sebagai perusahaan?

 

Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Permenaker No 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker No 28 Tahun 2014) yang dapat disebut sebagai Perusahaan adalah :

  1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sedangkan subjek yang menjalankan usahanya disebut Pengusaha.

  • Apakah setiap perusahaan wajib memiliki Peraturan Perusahaan?

Pada dasarnya, yang wajib memiliki Peraturan Perusahaan adalah perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh dengan jumlah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. Serta pembuatan Peraturan Perusahaan merupakan kewajiban dan tanggungjawab pengusaha (Pasal 2 dan Pasal 5 Permenaker No 28 Tahun 2014).

  • Lalu apa saja yang harus dimuat dalam Peraturan Perusahaan?

Menurut Pasal 2 ayat (2) Permenaker No 28 Tahun 2014

Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :

  1. Hak dan kewajiban pengusaha
  2. Hak dan kewajiban pekerja / buruh
  3. Syarat kerja
  4. Tata tertib perusahaan
  5. Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan
  6. Hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan

Dalam hal membuat ketentuan-ketentuan yang akan dituangkan dalam Peraturan Perusahaan, pengusaha mengatur ketentuan yang lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

  • Bagaimana dengan perusahaan yang memiliki cabang atau tergabung dalam sebuah grup?

Hal ini diatur dalam Pasal 3 Permenaker No 28 Tahun 2014

  • Dalam hal perusahan memiliki cabang / unit kerja / perwakilan, maka yang berlaku di semua cabang / unit kerja / perwakilan adalah Peraturan Perusahaan pusat.
  • Meski demikian, cabang / unit kerja / kantor perwakilan perusahaan dapat membuat Peraturan Perusahaan turunan.
  • Ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Perusahaan pusat adalah ketentuan umum dan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Perusahaan turunan adalah ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi cabang / unit kerja / perwakilan perusahaan masing-masing.
  • Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam 1 (satu) grup, maka Peraturan Perusahaan dibuat oleh masing-masing perusahaan.

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.