APAKAH PENGADILAN NEGERI BERWENANG MENGADILI SENGKETA PEMILU ?

1

Baru-baru ini Politik tanah air digemparkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 atau dengan kata lain menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut didasari atas gugatan Partai Prima terhadap (KPU).

Lantas, Apakah Pengadilan Negeri Berwenang mengadili Sengketa (Proses) Pemilu ?

Pada dasarnya hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih hukumnya tidak ada.

Menurut Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 821), ius curia novit atau curia novit jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman.

Artinya setiap perkara yang diajukan ke pengadilan harus diperiksa dan diputus berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan para pihak serta berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum materil maupun formilnya. Tetapi tentunya badan peradilan mengadili suatu perkara berdasarkan kompetensi atau kewenangan yang diberikan berdasarkan undang-undang. Menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, menegaskan bahwa apa yang menjadi kewenangan satu badan peradilan tertentu mutlak tidak dapat menjadi kewenangan badan peradilan lainnya.

Kewenangan/kompetensi absolut merupakan pemisahan kewenangan yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili (attributie van rechtsmacht). Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Terhadap kewenangan absolut, walaupun Tergugat tidak mengajukan eksepsi kewenangan absolut atas perkara yang diajukan ke suatu badan pengadilan, maka majelis hakim tetap harus memeriksa terkait kewenangan absolutnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Apabila terbukti bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan absolut pengadilan yang bersangkutan, maka majelis hakim wajib menghentikan pemeriksaan.

Berkaitan dengan gugatan sengketa pemilu, terlebih dahulu kita harus memahami dulu apa yang dimaksud dengan sengketa pemilu. Tapi yang menjadi fokus pembahasan kita adalah terkait sengketa proses pemilu (partai politik calon peserta pemilu, Calon Anggota DPRD, DPR, DPD, Calon Presiden/Wakil Presiden tidak lolos verifikasi). Berdasarkan Pasal 466 UU Pemilu Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan  KPU, keputusan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwa sengketa proses pemilu itu terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU. Keputusan KPU yang dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah keputusan di bidang urusan pemerintahan terkait dengan proses Pemilu, bukan keputusan hasil pemilihan umum.

Dalam hal KPU mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud pasal 470 UU Pemilu, KPU bertindak selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga keputusannya merupakan obyek sengketa TUN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Berkaitan dengan sengketa proses Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur proses penyelesaiannya. Dalam UU tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu sebagaimana dimuat dalam Pasal 468, Pasal 469 ayat 2, dan Pasal 470.  Namun sebelum Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara harus terlebih dahulu melakukan upaya administratif di Bawaslu.

Selain UU Pemilu, Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan aturan untuk menyelesaikan proses sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Penjelasan di atas, sudah cukup jelas bahwa yang berwenang mengadili sengketa proses Pemilu setelah dilakukannya upaya administratif di Bawaslu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila ada partai politik calon peserta pemilu, Calon Anggota DPRD, DPR, DPD, Pasangan Capres/Cawapres yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dikarenakan tidak lolos verifikasi berdasarkan keputusan KPU, maka seharusnya majelis hakim menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Noted : Penulis merupakan salah satu kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma’aruf Amin dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

 

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.