APA MAKSUD LABEL R DAN TM DALAM MEREK PRODUK?

1

Sebelum mengetahui apa maksud label tersebut, mari ketahui dahulu apa arti merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sementara, Merek dagang adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar. Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dengan bisnis sejenis lainnya, serta membuat pembeli atau pelanggan lebih mudah mengenali produk.

Lalu, apa maksud label tersebut?

Biasanya dalam merek kita akan menemukan label atau simbol kecil. Seperti simbol TM atau biasanya dituliskan (™) yang mana TM adalah singkatan dari trademark. TM biasanya digunakan untuk merek dagang yang tidak terdaftar. Tujuan dari simbol TM ini adalah untuk memberikan pemberitahuan kepada orang-orang bahwa hak common law dari merek dagang tersebut sudah diklaim oleh si pemilik merek, namun penggunaan simbol TM ini tidak menjamin pemilik dari merek dagang tersebut dilindungi oleh UU merek. Pemilik merek dapat terus menggunakan simbol TM, walaupun dia telah mengajukan permohonan pendaftaran merek, mereknya telah terdaftar atau bahkan permohonan pendaftaran mereknya ditolak.

Kemudian simbol R atau biasanya dituliskan dengan huruf R bulat (®) pada label merek dagang yang mana R adalah singkatan dari registered. Simbol ini digunakan apabila merek dagang atau merek jasa tersebut sudah didaftarkan. Pemilik merek dapat memberitahukan kepada pihak lain bahwa mereknya telah terdaftar. Di sebagian besar yurisdiksi, penggunaan simbol ® hanya dapat digunakan saat pendaftaran merek diterima, dan penggunaan ® pada merek yang tidak terdaftar merupakan pelanggaran hukum perdata dan pidana.

Bagaimana aturan hukum mengenai simbol tersebut?

Jika merujuk dari Undang-Undang Merek, aturan penggunaan simbol TM dan R ini tidak dapat kita temukan regulasinya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pencantuman simbol TM dan R tidak diwajibkan secara hukum dan pun tidak memberikan perlindungan hukum. Pencantuman simbol R sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek tersebut sudah didaftarkan. Sedangkan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.

Untuk menentukan mana yang lebih tepat untuk dicantumkan pada merek, perlu ditelusuri apakah merek dagangnya sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek atau belum, seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek, yang berbunyi: “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.”

Jika merek dagang belum terdaftar, sebaiknya simbol R tidak digunakan. Sebaliknya, pencantuman simbol TM kiranya lebih tepat. Namun, bila merek dagang sudah terdaftar, merek dagang dapat mencantumkan simbol R maupun TM.

 

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.