LAPORAN POLISI DIHENTIKAN, BISAKAH LAPOR BALIK KARENA PENCEMARAN NAMA BAIK?
AWAL PROSES DIKETAHUINYA SUATU TINDAK PIDANA
Proses dapat diawali dengan adanya laporan atau pengaduan kepada polisi (sebagai pihak yang berwenang).
- Pasal 1 angka (24) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU HAP):
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
- Pasal 1 angka (25) UU HAP:
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”
- Pasal 108 ayat (6) UU HAP:
“Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.”
BAGAIMANA JIKA LAPORAN / PENGADUAN POLISI DIHENTIKAN?
“Setiap laporan atau pengaduan polisi dapat saja dihentikan prosesnya apabila dinilai tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau dihentikan demi hukum. Dengan kata lain, laporan atau pengaduan yang telah dibuat pelapor tidak terbukti.
- Pasal 109 ayat (2) UU HAP:
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
APAKAH BISA LAPORAN ATAU PENGADUAN POLISI YANG TELAH DIHENTIKAN PROSESNYA MENJADI DASAR UNTUK MELAPORKAN BALIK ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK?
- Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP :
- Di dalam Pasal 310 KUHP, pencemaran diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan suatu tuduhan dan dimaksudkan supaya hal itu diketahui umum.
- Pasal 310 KUHP:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
- Pasal 311 KUHP:
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan.
MESKIPUN ADA BEBERAPA PASAL YANG DAPAT DIKENAKAN, NAMUN PENTING DIKETAHUI UNSUR-UNSUR PENTING TERKAIT PELAPORAN BALIK DIKARENAKAN PENCEMARAN NAMA BAIK :
- Laporan atau pengaduan yang dibuat oleh pelapor semula tidak terbukti, hal ini disertai dengan tindakan penghentian perkara (Pasal 109 UU HAP) yang diikuti dengan diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Karena apabila perkara belum resmi dihentikan, berarti masih ada kemungkinan bahwa apa yang dilaporkan atau diadukan memang benar terjadi.
- Tindakan pembuatan laporan atau pengaduan polisi oleh pelapor semula, diikuti dengan tindakan lain baik secara lisan, tulisan, atau gambar yang maksudnya agar pelaporan atau pengaduan itu diketahui orang lain (umum).
- Yang dapat melaporkan balik adalah orang yang dirugikan atas adanya pelaporan atau pengaduan polisi (dalam hal ini terlapor semula). Hal ini dikarenakan mengenai tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, atau penyerangan terhadap kehormatan seseorang termasuk ke dalam delik aduan (Pasal 72 KUHP).
PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN :
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi berdasarkan dasar-dasar hukum di atas, selama tindakan pelaporan atau pengaduan yang dilakukan dengan itikad baik (apa adanya), sesuai dengan prosedur, serta tidak ada tindakan yang dilakukan agar diketahui umum, pelapor tidak dapat dilaporkan balik meskipun pelaporan atau pengaduan semula dihentikan prosesnya.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
