MENGENAL GUGATAN MEREK DI PENGADILAN NIAGA
Merek adalah bagian dari Hak kekayaan Intelektual yang dilindungi dan diatur di dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) yang secara yurisdiksi menjadi lingkup kewenangan dari Pengadilan Niaga. Merek dalam UU Merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa. Sistem yang berlaku di Indonesia untuk perlindungan merek adalah first to file, oleh karena itu pendaftraan merek adalah hal yang paling utama dilakukan oleh pemegang merek untuk mendapatkan hak ekslusif agar mendapat perlindungan secara hukum secara penuh untuk 10 tahun kedepan sejak tanggal penerimaan.
Karena hal tersebut diatas sering kali pemilik hak atas merek yang telah mendaftarkan merek nya sudah merasa aman 100% padahal Merek yang telah terdaftar tidak berarti aman dari penghapusan merek, pembatalan merek serta gugatan pelanggaran merek karena undang-undang merek mengatur ketentuan terkait hal tersebut, sehingga untuk merek terdaftar dapat dilakukan penghapusan, pembatalan dan gugatan pelanggaran apabila kriteria menurut undang-undang terpenuhi.
Terdapat gugatan yang disebutkan dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis antara lain:
- Gugatan penghapusan merek (Pasal 74)
Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan (dalam hal ini pengguna baru dari merek tersebut) dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
- Gugatan Pembatalan merek (Pasal 76)
Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan atau Pasal 21 UU Merek. Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri. Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar. Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek. Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Gugatan Pelanggaran merek (Pasal 83)
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis ke Pengadilan Niaga. Gugatan pelanggaran Merek tersebut dapat berupa :
- Gugatan ganti rugi; dan/ atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
Selain Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar, gugatan pelanggaran merek juga dapat diajukan oleh Pemilik Merek Terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak lain dimaksudkan untuk rnemberikan perlindungan hukum kepada Pemilik Merek terkenal meskipun belum terdaftar.
- Gugatan atas penolakan merek (Pasal 30 ayat 3).
Permohonan pendaftaran merek yang ditolak oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan alasan-alasan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek, terhadap Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding merek. Apabila permohonan banding ditolak Komisi Banding Merek, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.
Gugatan sengketa merek tentu sangat merugikan bagi pemegang merek baik dari sisi Penggugat atau Tergugat. Oleh karena itu, para pemegang hak merek perlu untuk lebih aware agar terhindar dari gugatan sengketa merek, berikut adalah saran hukum dari APP Lawfirm :
- Pastikan dalam pembuatan merek/logo, bebas dari tiruan atau plagiasi.
- Memilih konsultan hukum yang berkompeten di bidang HKI. Dengana adanya konsultan hukum tentu akan sangat membantu, baik dalam hal konsultasi untuk melakukan pendaftaran merek atau sebagai kuasa hukum dalam gugatan sengketa merek.
- Apabila terdapat hal yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan, anda bisa datang ke kantor kami atau kunjungi laman website kami di https://applawfirm.co.id/
Demikian Informasi Hukum yang dapat kami sampaikan.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.
