UPAYA-UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA TERJADI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

UPAYA-UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA TERJADI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

A. PENGERTIAN

Perselisihan Hubungan Industrial adalah “perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan(Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI)).

B. JENIS-JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 2 UU PPHI membagi Perselisihan Hubungan Industrial kedalam 4 jenis, sebagai berikut:

  1. Perselisihan Hak;

Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  1. Perselisihan Kepentingan;

Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

  1. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Satu Perusahaan.

Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya hanya dalam satu perusahaan, disebabkan oleh karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

C. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Perundingan Bipatrit

Perundingan Bipatrit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 1 angka 10 UU PPHI). Perundingan Bipatrit dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Suatu Perundingan Bipatrit dinyatakan gagal apabila salah satu pihak menolak untuk berunding atau perundingan yang telah dilakukan tidak mencapai kesepakatan.

  1. Perundingan Tripatrit

Perundingan Tripatrit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial dengan melibatkan pihak ketiga. Perundingan Tripatrit terbagi menjadi tiga yaitu:

  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Arbitrase
  1. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Ketika suatu Perselisihan Hubungan Industrial terjadi dan upaya Perundingan Bipatrit dan Perundingan Tipatrit dinyatakan gagal, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Pengadilan Hubungan Industrial merupakan Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 1 angka 17 UU PPHI).