APAKAH SEMUA DEBITUR DAPAT DIAJUKAN PERMOHONAN PAILIT ?
I. PENGERTIAN KEPAILITAN
Pengertian Kepailitan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) yang menjelaskan bahwasannya,
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Menurut Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja (2004), pengertian pailit dihubungkan dengan “ketidakmampuan untuk membayar” dari seorang (debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitur sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitur), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan.
II. SYARAT PERMOHONAN PAILIT
Secara garis besar syarat permohonan pailit telah dijelaskan di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU,
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.”
Apabila isi dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU diperinci, maka akan ditemui syarat-syarat sebagai berikut :
A. SYARAT PALING SEDIKIT HARUS ADA 2 (DUA) KREDITUR (CONCURSUS CREDITORUM)
Mekanisme kepailitan erat kaitannya dengan tatacara pembagian pelunasan piutang para kreditur supaya tercapainya ketertiban dan kepastian hukum. Maka, debitur yang hanya memiliki seorang kreditur saja tidak perlu diatur mengenai bagaimana cara membagi hasil penjualan harta kekayaan dari debitur itu sendiri.
B. SYARAT HARUS ADANYA UTANG
Menurut Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan dan PKPU,
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur.
C. SYARAT UTANG HARUS TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
Menurut Sutan Remy Sjahdeini (2002), terdapat perbedaan antara pengertian “utang yang telah jatuh waktu” dan “utang yang telah dapat ditagih”. “Utang yang telah jatuh waktu”, atau utang telah expired, dengan sendirinya menjadi “utang yang telah dapat ditagih”, namun utang yang telah dapat ditagih belum tentu merupakan utang yang telah jatuh waktu. Utang hanyalah jatuh waktu apabila menurut perjanjian kredit atau perjanjian utang-piutang telah sampai jadwal waktunya untuk dilunasi oleh Debitur sebagaimana ditentukan di dalam perjanjian itu.
D. TIDAK MEMBAYAR LUNAS SEDIKITNYA SATU UTANG YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
Hal ini berkaitan dengan keadaan tidak mampu membayar (insolvensi) dari debitur yang tidak harus diartikan bahwa debitur tersebut tidak membayar utang-utangnya kepada seluruh kreditur. Maka dengan kata lain, apabila debitur tidak membayar lunas sebagian atau satu dari utang-utangnya, sudah cukup untuk memenuhi syarat tersebut.
Demikianlah syarat-syarat yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan pailit, maka dengan kata lain tidak setiap debitur berutang dapat diajukan permohonan pailit.
Semoga Bermanfaat
Sekian dan terimakasih
