KORBAN TINDAK PIDANA BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN RESTITUSI

KORBAN TINDAK PIDANA BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN RESTITUSI

Berbicara tentang penyelesaian tindak pidana tidak cukup hanya sebatas proses hukum terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan sistem peradilan pidana. Namun perlu juga diperhatikan dampak dari tindak pidana itu bagi korban yang menimbulkan kerugian. Selama ini pelaku hanya dijatuhi hukuman pidana badan, tidak diwajibkan untuk memberikan ganti rugi bagi korban.

Instrument hukum yang mengatur tentang ganti rugi bagi korban tindak pidana, sebelumnya hanya diatur dalam Pasal 98 Kitab Undang_undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal ini memuat ketentuan bahwa korban tindak pidana bisa mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada terdakwa (pelaku) sekaligus dalam perkara pidananya. Namun saat ini korban kejahatan bisa memperjuangkan hak-hak nya agar kerugian yang dialami diberikan ganti rugi oleh pelaku tindak pidanamelalui permohonan restitusi.

Restitusi

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Pada 1 Maret 2022, Mahkamah Agung resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban tindak pidana. Lahirnya PERMA ini atas amanat Pasal 31 ayat (4)  Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi atau ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan, ganti kerugian baik materil maupun immateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana. Namun aturan ini hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, antara lain pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan restitusi dapat diajukan langsung ke pengadilan oleh korban, dan dapat diajukan melalui LPSK, Jaksa Penuntut Umum. Permohonan restitusi ini diajukan secara tertulis sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan paling lambat sebelum penuntut umum membacakan tuntutan pidana. Apabila korban tidak mengajukan permohonan restitusi, ketika ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan maka Hakim harus memberitahukan hak korban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal Korban tidak mengajukan permohonan Restitusi dalam proses persidangan terhadap pelaku tindak pidana, permohonan dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak mengetahui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam permohonan restitusi diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang menjadi termohon adalah terpidana apabila pelaku dinyatakan bersalah, sedangkan Jaksa Agung/Jaksa/Oditur Militer menjadi pihak terkait.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana jika terdakwa yang sekaligus termohon restitusi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ?

Apabila seorang terdakwa atau yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dijelaskan di atas diputus bebas atau lepas, maka permohonan restitusi akan ditolak hakim. Sebab jika perbuatan yang dituduhkan kepada seseorang tidak terbukti, maka sudah barang tentu tidak dipidana baik pidana pokok maupun pidana tambahan.

Sumber : PERMA No. 1 Tahun 2022  

 

Semoga Bermanfaat

Sekian dan Terimakasih