ATURAN REMISI TERHADAP TERPIDANA KORUPSI
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Permenkumham No 7 tahun 2022). Pasal 10 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan salah satu hak narapidana adalah mendapatkan remisi, maka hal tersebut sudah sepatutnya diberikan kepada narapidana tanpa diskriminasi. Adapun jenis-jenis remisi sebagai berikut :
- Remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus; dan
- Remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari 1 hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan
- Remisi kemanusiaan, diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Dengan memperhatikan beberapa syarat yakni :
- yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun;
- berusia di atas 70 tahun; atau
- menderita sakit berkepanjangan
- Berbuat jasa pada negara;
- Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
- Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/lpka.
Terkait pemberian remisi kepada narapidana memamang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terlebih lagi jika pemberian remisi dilakukan terhadap terpidana korupsi. Bagi masyarakat yang pro terhadap pemberian remisi untuk terpidana korupsi beranggapan bahwa hal tersebut adalah salah satu hak asasi manusia dimana setiap terpidana memiliki hak untuk mendapat bimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Sebagaimana hal ini juga di dukung oleh Konvensi yang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punistment. Akan tetapi, bagi masyarakat yang kontra terhadap kebijakan tersebut beranggapan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan HAM luar biasa yang seharusnya pemidanaan maksimal semestinya diberikan kepada pelakunya yakni tanpa remisi. Karena mereka telah merugikan keuangan negara yang berujung pada kerugian jutaan warga negara, sehingga mereka tidak boleh diistimewakan. Pemidanaan tersebut harusnya tidak hanya menjadi pelajaran bagi si narapidana, tetapi juga menjadi pelajaran bagi jutaan warga negara di luar tembok penjara.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, Indonesia mengatur terkait pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Lantas bagaimana pengaturannya?
Terdapat syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak remisi bagi terpidana korupsi. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5 menjelaskan tentang syarat-syarat pemberian remisi bagi narapidana yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat tersebut sebagai berikut:
- Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
- berkelakuan baik; dan
- telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (2)
- Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
- telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Selain hal tersebut diatas, Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 Pasal 10 menjelaskan bahwa Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Perlu diketahui syarat-syarat diatas merupakan isi dari peraturan terbaru yakni Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 atau yang lazim dikenal PP pengetatan remisi koruptor.
Lantas bagaimana syarat-syarat remisi bagi koruptor sebelum dilakukannya pembatalan terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012?
Pemberian remisi bagi koruptor pada dasarnya sama, akan tetapi terdapat syarat yang dihapus yakni bagi terpidana korupsi yang menginginkan untuk mendapat remisi maka harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, Kesediaan untuk bekerjasama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan, karena yang seharusnya tindak pidana korupsi yang merupakan tergolong kasus kejahatan luar biasa akan tetapi dalam syarat pemberian remisinya di permudah dan malah terkesan dan di perlalukan sebagai kejahatan biasa, bagaimana tidak kita tahu bersama-sama kasus kontroverisal yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah yakni kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang Djoko Tjandra yang menyeret mantan jaksa Pinangki. Kini, Pinangki dapat menghirup udara bebas karena dianggap telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat.
Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian terkait aturan Pemberian remisi terhadap Terpidana Koprupsi? Silahkan tulis di kolom komentar dan dan share artikel ini.
Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.
Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.
