PELANGGARAN HAM BERAT DAN PROSES PENYELESAIANNYA.
Akhir-akhir ini media massa sedang ramai memperbincangkan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Pelanggaran HAM berat merupakan serangan terhadap hak asasi yang dilakukan secara sistematis hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, serta menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya.
Jenis Pelanggaran HAM berat.
Menurut standar HAM internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC). Empat jenis pelanggaran HAM berat tersebut yaitu:
- Kejahatan terhadap kemanusiaan,
Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang secara langsung ditujukan kepada penduduk sipil, kejahatan meluas dan sistematik, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa pembunuhan diluar hukum, penghilangan paksa, perbudakan seksual, diskriminasi sistematis, khususnya berdasarkan ras, etnis, atau jenis kelamin, melalui aturan hukum dan kebijakan yang bertujuan mempertahankan subordinasi suatu kelompok. Contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yaitu peristiwa Tragedi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II Mei 1998, Peristiwa Talangsari Lampung 07 Februari 1978, Penculikan aktivis pada 1997/1998. Kasus ini menyebakan hilangnya 23 orang (9 orang telah dibebaskan, namun 13 orang lainnya belum ditemukan hingga saat ini), Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Peristiwa Paniai.
- Kejahatan Genosida
Pada pasal 6 Statuta Roma genosida didefinisikan dengan istilah yang sama yang dipakai pada Konvensi Genosida tahun 1948. Unsur penting yang harus dibuktikan adalah adanya tujuan menghancurkan sebagian maupun seluruhnya dari suatu negara, kelompok etnis, kelompok ras atau agama atau kelompok semacamnya. Terdapat lima tindakan yang termasuk dalam kategori menghancurkan dalam definisi genosida yaitu membunuh anggota kelompok, menyebabkan cacat tubuh atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, secara sengaja dan terencana mengkondisikan hidup kelompok ke arah kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, memaksakan langkah-langkah yang ditujukan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut dan dengan paksa memindahkan anak-anak kelompok tersebut ke kelompok lain. Pembantaian anggota PKI pada tahun 1965-1966 menjadi kasus kejahatan genosida. Pembantaian ini memakan korban sebanyak 500.000 orang.
- Kejahatan Perang
Pada Statuta Roma Pasal 8 definisi tentang kejahatan perang yaitu bahwa kejahatan dikategorikan sebagai kejahatan perang apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan, atau bagian dari skala besar perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut. Tindakan yang termasuk kejahatan perang adalah pelanggaran terhadap hukum atau kebiasaan-kebiasaan perang seperti pembunuhan, perlakuan kejam terhadap penduduk sipil dengan mengasingkan mereka, mempekerjakan mereka secara paksa, atau di wilayah pendudukan memperlakukan tawanan-tawanan dengan kejam, merampas milik Negara atau perorangan, menghancurkan kota atau desa secara berlebihan. Sebuah tinjauan sejarah besar bahwa pasukan Belanda termasuk ke dalam kejahatan perang dengan menggunakan kekerasan sistemik dan berlebihan saat perang Kemerdekaan Indonesia, yang berlangsung dari tahun 1945 hingga 1949.
- Kejahatan agresi
Kejahatan agresi atau kejahatan terhadap perdamaian adalah perencanaan, persiapan, inisiasi atau pelaksanaan, oleh seseorang dalam posisi secara efektif untuk menjalankan kendali atas atau mengarahkan tindakan politik atau militer dari suatu Negara, dari tindakan agresi yang, dengan karakter, gravitasi dan skala, merupakan pelanggaran nyata dari Piagam PBB.
Bagaimana proses penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia ?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Proses penyelesaian Pelanggaran HAM berat didasari atas adanya peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan/atau adanya laporan atau pengaduan dari seseoang atau kelompok orang. Penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM. Adapun penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung, dan peradilan dilakukan oleh Pengadilan HAM Ad-Hoc.
Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai pengertian pengadilan ad-hoc terdapat pada pasal 43 UU Peradilan HAM yang pada pokoknya menyatakan bahwa peradilan HAM dibentuk atas dasar usul dari DPR RI yang dilegitimasi melalui keputusan presiden. Pengadilan HAM ad-hoc berada dalam ranah pengadilan umum dan pengadilan ini merupakan pengadilan yang berwenang untuk mengadili pelanggaran HAM Berat yang terjadi sebelum adanya Undang-Undang Peradilan HAM.
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayahnegara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputuskanoleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lam 180 (seratus delapan puluh) hari terhiung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.
Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.
