AWAS!! MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU DAPAT DIPIDANA!!

1

Sidang lanjutan kasus Pembunuhan Brigadir J pada hari Senin, 31 Oktober 2022 di Pengadilan Jakarta Selatan dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi yangmana ART Ferdy Sambo yakni Susi salah satu dari 12 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliazer membuat majelis hakim tak kuasa menahan emosi nya pada saat memeriksa Susi. Pasalnya, pada saat memberikan kesaksian Susi memberikan kesaksian yang berbelit-belit dan tidak konsisten. Selain itu, susi juga beberapa kali memberikan keterangan “tidak tahu” dengan cepat, hal tersebut membuat majelis hakim geram, sehingga Susi dianggap oleh majelis hakim diindikasi memberikan kesaksian Settingan dan/atau Palsu.

Lantas dari peristiwa tersebut, apakah saksi Susi dapat dipidana apabila terbukti memberikan kesaksian palsu di persidangan?

Menurut Pasal 1 Angka 27 KUHP Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Seorang saksi yang meberikan suatu keterangan di persidangan baik atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau atas permintaan Terdakwa dan/atau Kuasa Hukumnya atau atas Permintaan Tergugat atau Tergugat dalam perkara Perdata tidak terlepas dari sanksi hukum apabila keterangan yang diberikan adalah keterangan palsu.

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu:

Ayat 1:

“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”

Ayat 2:

“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”

Seorang saksi dapat dihukum apabila ia menyatakan dan/atau memberikan keterangan yang dengan keadaan sadar dan dikehendaki (dengan sengaja) atas suatu keadaan yang bukan pada faktanya.  Menurut Pasal 174 KUHAP menegaskan jika keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh supaya saksi memberikan keterangan yang sebenarnya. Hakim juga perlu menyebutkan ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu. Hakim ketua majelis bahkan bisa memerintahkan penuntut umum menahan dan menuntut saksi yang memberikan keterangan palsu.

Menurut R Soesilo dalam Bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam penerapan  Pasal  242 KUHP, yakni:

  1. Keterangan harus atas sumpah
  2. Keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang
  3. Memberi keterangan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan yang demikian
  4. Memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu.
  5. Keterangan itu harus palsu atau tidak benar dan kepalsuan itu disengaja atau diketahui oleh pemberi keterangan.

Unsur-unsur tersebut harus dibuktikan oleh hakim dan unsur-unsur tersebut terbukti maka terdakwa dapat dijatuhi hukum penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan apabila keterangan palsu di atas sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa, maka tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Maka apabila salah satu dari unsur tersebut di atas tidak terbukti,  maka hakim memberi keputusan bebas kepada terdakwa.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan APP yang saat ini akan memberikan kesaksian di persidangan dalam perkara pidana dan/atau perdata, hendaknya memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan fakta agar terhindar dari sanksi pidana.

Demikian Informasi Hukum Yang Dapat Kami Sampaikan.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.